Featured Post Today
print this page
Latest Post
Diberdayakan oleh Blogger.

3 Jenis Pembayaran Premi Asuransi Prudential

Unknown | 21.20 | Be the first to comment!

3 Jenis Pembayaran Premi Asuransi Prudential 

1. Premi Pertama
Pada saat pertama kali mengajukan asuransi, maka Anda diharuskan untuk membayar premi pertama terlebih dahulu. Apabila pengajuan Anda tidak disetujui, maka uang premi pertama ini akan dikembalikan ke rekening Anda. Namun apabila pengajuannya disetujui, polis Anda akan segera terbit dan Anda akan melanjutkan pembayaran berkala berikutnya yaitu premi lanjutan. 

2. Premi Lanjutan 
Ini adalah premi yang harus dibayar secara berkala. Pembayaran yang tepat waktu sangat dianjurkan untuk menjamin polis tetap aktif dan Anda tetap mendapatkan perlindungan asuransi. Jika metode pembayaran yang dipilih saat pengajuan adalah cash, maka saat membayar premi lewat ATM, pilihlah “Premi Lanjutan”. 

3. Premi Top-up Tunggal 
Premi top-up pada dasarnya adalah sebuah tambahan yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada Prudential dengan maksud untuk menambah nilai investasi yang sudah dimiliki. Jenis premi ini memiliki jumlah pembayaran dan waktu yang fleksibel tergantung keinginan Anda sebagai pemegang polis, namun premi dasarnya (premi lanjutan) harus sudah dibayar terlebih dahulu.

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/3-jenis-pembayaran-premi-asuransi-prudential/ 
0 komentar

PRUlink Syariah Assurance Account

Unknown | 21.11 | Be the first to comment!

PRUlink Syariah Assurance Account 
PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah) adalah produk asuransi syariah dari Prudential Indonesia dengan kontribusi regular yang mempunyai manfaat investasi & proteksi. Produk ini mempunyai manfaat dasar kematian & cacat total atau tetap, namun bisa ditambahkan manfaat-manfaat lain (riders) seperti kecelakaan, penyakit kritis, rawat inap, dll. 

Contoh Ilustrasi Menabung di Prudential Pak Ali, usia 35 tahun, hidup sehat dengan tidak merokok dan sangat sayang dengan keluarganya. Beliau memiliki seorang istri dan 1 orang anak. Beliau bekerja keras untuk memenuhi impian masa depannya bersama keluarga, yaitu membiayai pendidikan anaknya kelak, mempunyai dana darurat, mempunyai dana pensiun yang banyak, dan naik haji. Untuk itulah beliau menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditabung. Pak Ali berkomitmen untuk menabung setiap bulan sebesar Rp 2 juta untuk mewujudkan impiannya. 

Bulan pertama, kedua, & ketiga Pak Ali berhasil menabung Rp 2 juta per bulan. Pada bulan keempat, tidak ada angin & tidak ada hujan, tiba-tiba Pak Ali terkena serangan Jantung. Pihak rumah sakit meminta Pak Ali untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya operasi bypass jantung. Untungnya Pak Ali mempunyai tabungan yang memiliki proteksi, yaitu di Prudential syariah, sehingga Prudential segera memberikan dana sebesar Rp 400 juta untuk biaya operasi bypass jantung. 

Setelah proses operasi, Pak Ali disarankan oleh dokternya untuk banyak beristirahat hingga sakitnya benar-benar sembuh. Akibatnya Pak Ali tidak lagi produktif seperti sebelumnya sehingga penghasilannya menurun. Karena penghasilannya menurun, maka Pak Ali tidak lagi sanggup untuk menabung Rp 2 juta per bulan. Lalu bagaimana nasib Pak Ali & keluarganya setelah Pak Ali tidak sanggup menabung? 

Beruntung, Prudential melanjutkan tabungan Pak Ali sebesar Rp 2 juta per bulan. Tabungan tersebut diisikan terus setiap bulan hingga Pak Ali berusia 65 tahun. Sehingga Pak Ali tidak perlu memusingkan rencana masa depannya lagi. Beliau bisa fokus terhadap kesembuhan dirinya tanpa khawatir mengenai masa depan keluarganya. 

Sekarang Pak Ali sudah dinyatakan sembuh dari penyakit jantung. Beliau sudah bisa beraktifitas seperti sedia kala. Walaupun sudah sehat, namun tabungannya tetap terus diisikan oleh Prudential hingga beliau berusia 65 tahun. Selama itu, Pak Ali juga mendapatkan manfaat berupa biaya perawatan dan rawat inap rumah sakit yang besarnya Rp 215 juta/tahun. Apabila Pak Ali meninggal, pihak keluarganya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 400 juta. Apabila beliau meninggal karena kecelakaan, maka santunannya sebesar Rp 800 juta; dan apabila meninggal karena kecelakaan khusus, maka santunan yang didapatkan oleh keluarganya adalah sebesar 1,2 milyar rupiah. Kecelakaan khusus yang dimaksud disini adalah kecelakaan saat menaiki lift penumpang, pesawat komersil, angkutan kota, dan kereta api sesuai trayek. Disamping itu, nilai tunai tabungan Pak Ali-pun akan diserahkan kepada keluarganya sebagai ahli waris. 

Berikut ini adalah ringkasan ilustrasi rekening Pak Ali (klik untuk memperbesar): Ringkasan ilustrasi Ringkasan ilustrasi Manfaat rawat inap rumah sakit Manfaat rawat inap rumah sakit Rekening seperti di atas tentunya sangat dibutuhkan oleh kita semua. 

Dengan mempunyai rekening seperti itu, maka kita akan punya proteksi keuangan dari resiko-resiko yang mungkin & pasti akan timbul. Resiko yang pasti muncul adalah kematian. Saat ajal datang, apakah kita akan meninggalkan bekal yang cukup untuk keluarga atau ahli waris kita? Apakah kita justru meninggalkan biaya dan beban hutang yang banyak untuk ahli waris kita? Jangan sampai orang-orang yang kita sayangi direpotkan oleh kematian kita. 

Manfaat Dasar Asuransi PRUlink Syariah Manfaat kematian sebesar Uang Pertanggungan + Nilai Tunai Manfaat cacat total & tetap yang dibayarkan dalam 2 tahap, Tahap I: 20% UP + Nilai Tunai, Tahap II: 80% UP Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan setiap saat Bisa melakukan penambahan kontribusi setiap saat Bisa menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi Bisa melakukan pengalihan dana Terdapat beragam pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) Surplus Sharing, dana yang akan diberikan kepada Pemegang Polis bila terdapat kelebihan dana dari rekening Tabarru’ 

Manfaat Tambahan (Riders) Anda dapat menambahkan beragam manfaat Asuransi Tambahan (riders) pada produk PRUlink syariah assurance account untuk melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda, sebagai berikut: 

PRUcrisis cover syariah 34 Manfaat Perlindungan terhadap 34 Penyakit atau Kondisi Kritis Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Tertanggung Utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis. Jika Anda didiagnosa menderita penyakit kritis maka uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 akan dibayarkan yang akan mengurangi uang pertanggungan dasar. Usia masuk: 6 – 65 tahun. Masa pertanggungan dapat dipilih sampai dengan ulang tahun ke 55, 65, 70, 75, 80 atau 85. 

PRUcrisis cover benefit syariah 34 Manfaat Perlindungan terhadap 34 Kondisi Kritis tanpa Mengurangi UP Dasar Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Tertanggung Utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar. PRUmultiple crisis cover syariah Manfaat 3X Perlindungan terhadap 34 Kondisi Kritis tanpa Mengurangi UP Dasar Memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila Tertanggung Utama menderita salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar. Dapat mengajukan klaim kondisi kritis lebih dari satu kali dengan maksimal 3 kali untuk 3 kondisi kritis yang berbeda. Masa pertanggungan dapat dipilih sampai dengan ulang tahun ke 55, 65, 70, 75, 80 atau 85. 

PRUpersonal accident death syariah Manfaat Meninggal akibat Kecelakaan Bila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan, UP PRUpersonal accident death syariah akan dibayarkan. Usia masuk: 1 hari – 65 tahun. Masa perlindungan s/d ulang tahun ke 55/60/65/70. 

PRUpersonal accident death & disablement syariah Manfaat Meninggal & Cacat akibat Kecelakaan UP PRUpersonal accident death & disablement syariah akan dibayarkan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Manfaat PAD & PADD syariah: Membayarkan sebesar Uang Pertanggungan PAD & PADD syariah apabila Tertanggung meningal akibat kecelakaan (kecelakaan secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja,datangnya dari luar, bersifat kekerasan, dan kasat mata) Membayarkan 2 kali Uang Pertanggungan PAD & PADD syariah apabila Tertanggung meninggal akibat kecelakaan tertentu misalnya di dalam bus/angkot yang sesuai trayek, pesawat sesuai trayek, naik lift (bukan lift barang), dll. Kehilangan fungsi anggota tubuh secara total & tetap dan tidak dapat dipulihkan akan mendapatkan Uang Pertanggungan sbb: 2 tangan 100% UP 1 kaki atau 1 tangan 50% UP 2 kaki 100% UP 1 penglihatan mata 50% UP 2 penglihatan mata 100% UP 2 ibu jari tangan 25% UP 1 tangan & 1 kaki 100% UP 1 ibu jari tangan 10% UP 1 tangan & 1 mata 100% UP 1 jari tangan lain (setiap jari) 10% UP 1 kaki & 1 Mata 100% UP pendengaran 2 telinga 50% UP pendengaran 1 telinga 10% UP 

PRUmed syariah Manfaat Rawat Inap Sistem Reimbursement Memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit. PRUhospital & surgical cover syariah Manfaat Rawat Inap menggunakan Kartu Memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit. Memberikan manfaat pembayaran biaya-biaya saat menjalani perawatan seperti biaya kunjungan dokter umum atau spesialis, aneka biaya perawatan Rumah sakit. Apabila anda dirawat di rumah sakit rekanan Prudential, anda cukup menunjukkan kartu PRUhospital & surgical cover untuk membiayai seluruh perawatan anda selama rawat inap sesuai dengan tabel kelas rawat inap yang anda pilih. Pengecualian 19 Penyakit di 12 Bulan Pertama Terdapat pengecualian 19 penyakit yang terjadi di 12 bulan pertama sejak tanggal berlakunya polis atau pemulihan polis. Di luar penyakit tersebut, nasabah boleh klaim. Setelah itu, pengecualian ini tidak berlaku lagi dan nasabah bebas mengajukan klaim terhadap 19 penyakit tersebut. Jadi, jika nasabah menderita penyakit di bawah ini dalam satu tahun pertama, nasabah tidak dapat melakukan klaim terhadap biaya pengobatannya hingga masa 12 bulan lewat. Solusinya adalah menunggu hingga 12 bulan sejak polis aktif, setelah itu baru melakukan pengobatan di RS; atau melakukan pengobatan dengan biaya sendiri apabila tidak bisa menunggu hingga 12 bulan sejak polis aktif. Misalnya 3 hari lagi genap 12 bulan sejak polis aktif & operasi terhadap sebuah penyakit di bawah ini bisa ditunda hingga 3 hari lagi sesuai dengan petunjuk dokter, maka jika ingin mengajukan klaim, nasabah bisa meminta dokter untuk melakukan operasi 3 hari lagi. 19 penyakit tersebut adalah: Semua jenis Hernia Semua jenis tumor/benjolan/kista Tuberkulosis Endometriosis Wasir Penyakit pada tonsil atau adenoid Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung, atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus Penyakit kelenjar Gondok (Tiroid) Hysterektomi (dengan atau tanpa Salpingo – Ooforektomi) Penyakit Tekanan Darah Tinggi Penyakit jantung dan pembuluh darah (Kardiovaskuler) Fistula di anus Batu pada sistem saluran empedu Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih Katarak Tukak pada lambung atau pada usus 12 jari Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid/Miom di rahim Diskus Invertebrata yang menonjol Penyakit Kencing Manis PRUwaiver syariah 33 Manfaat Pembebasan Kontribusi/Premi Dasar Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis (sama dengan 34 kondisi kritis tapi tidak termasuk Angioplasti), 

PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. Masa pertanggungan dapat dipilih yaitu sampai usia 55, 65, 70, 75, 80 atau 85. 

PRUpayor syariah 33 Manfaat Pembebasan Kontribusi/Premi Dasar & Investasi Jika Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (sama dengan 34 kondisi kritis tapi tidak termasuk Angioplasti), PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. 

PRUspouse waiver syariah 33 Manfaat Pembebasan Premi Dasar terhadap Pasangan Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (sama dengan 34 kondisi kritis tapi tidak termasuk Angioplasti) atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 70 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. 

PRUspouse payor syariah 33 Manfaat Pembebasan Premi Dasar & Investasi terhadap Pasangan Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (sama dengan 34 kondisi kritis tapi tidak termasuk Angioplasti) atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 70 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. 

PRUparent payor syariah 33 Manfaat Pembebasan Premi Dasar & Investasi terhadap Orang Tua Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (sama dengan 34 kondisi kritis tapi tidak termasuk Angioplasti) atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. Terdapat pilihan pertanggungan utuk Ayah saja atau Ibu saja dan Ayah dan/atau Ibu. 

PRUlink term syariah Manfaat Jangka Waktu Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term. PRUcrisis income syariah Manfaat Krisis Penghasilan Memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis income syariah sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih atau meninggal apabila Tertanggung Utama menderita salah satu dari 33 kondisi kritis. UP tersebut dibagi 12 dan diberikan secara bulanan. Usia masuk: 16 – 65 tahun.Masa pertanggungan dapat dipilih sampai dengan ulang tahun ke 55, 65, 70, 75, 80 atau 85. 

PRUearly stage crisis cover syariah Manfaat Perlindungan terhadap Penyakit Kritis sejak Stadium Awal Memberikan manfaat kepada Tertanggung Utama yang mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis baik yang memiliki stadium awal (early), menengah (intermediate), lanjut (advanced). Selain perlindungan terhadap penyakit kritis, PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, komplikasi akibat diabetes dan kebutaan pada kedua mata. Masa perlindungan sampai dengan ulang tahun ke 55, 65, 70, 75, 80 atau 85. Usia masuk mulai dari 6 – 60 tahun. Keistimewaan rider ini: Manfaat penyakit dan kondisi kritis dapat dibayarkan lebih awal, tidak perlu menunggu sampai tahap lanjut (advanced stage). Memberikan perlindungan hingga usia 85 tahun (sesuai pilihan anda). Melindungi dari kerugian finansial terhadap hingga 79 penyakit dan kondisi kritis. Tidak ada masa tunggu antara klaim pertama dengan yang kedua, selama klaim yang kedua berbeda kondisi dengan klaim pertama. Manfaat yang dibayarkan tidak akan mengurangi UP produk asuransi dasar. Total maksimum manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 140% dare UP 

PRUearly stage crisis cover syariah. Manfaat pruearly stage crisis cover syariah Contoh Sebagai contoh, Bapak Doni, usia 35 tahun, memiliki polis dengan UP sebesar 300 juta dan berkeinginan untuk mendapatkan perlindungan penyakit dan kondisi kritis yang masimal melalui asuransi tambahan PRUearly stage crisis cover syariah dengan UP sebesar 500 juta. contoh pruearly stage crisis cover syariah PRUjuvenile crisis cover syariah (manfaat perlindungan terhadap penyakit kritis anak) Memberikan perlindungan finansial terhadap 32 penyakit kritis sejak 30 hari buah cinta Anda dilahirkan. Usia masuk: 30 hari – 15 tahun (usia berikutnya). Masa perlindungan s/d usia 18 tahun. Uang Pertanggungan yang dibayarkan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan produk asuransi dasar. Ketentuan Umum Polis Mata uang hanya dalam bentuk Rupiah. Untuk perorangan: usia masuk tertanggung 1 s/d 70 tahun, dihitung ulang tahun berikutnya, sehingga umur 69 tahun adalah batas maksimal untuk menjadi tertanggung. Untuk badan usaha: usia masuk tertanggung 16 s/d 70 tahun di ulang tahun berikutnya dengan jumlah peserta minimal 5 orang per perusahaan. Usia pemegang polis minimal 21 tahun. Pembayaran kontribusi regular bagi perorangan minimal Rp 3.000.000,- per tahun untuk proteksi saja; atau Rp 2.500.000 untuk proteksi dengan Rp 1.000.000 untuk investasi. Sedangan bagi perusahaan (diperuntukkan karyawannya), kontribusi regularnya minimal Rp. 1.200.000 untuk proteksi dengan Rp. 600.000 untuk investasi. Minimum Top-up sebesar Rp 1.000.000,- namun tidak ada batasan maksimum jumlah Top-up. Uang pertanggungan minimal 10 X kontribusi berkala, dan tidak ada jumlah maksimum Pembayaran kontribusi bisa dilakukan tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, & bulanan. Pembayaran bisa dilakukan melalui auto debit kartu kredit, auto debit rekening, uang cash, cek, ATM atau transfer. Pilihan Dana Investasi Ada 3 macam pilihan dana investasi yang dapat anda pilih. Berikut ini adalah pilihan investasi beserta profil resikonya secara umum: 

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund Dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan dana pada saham-saham berkualitas yang sesuai dengan prinsip syariah, milik perusahaan Indonesia yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index. 

PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund Dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah pada instrumen investasi seperti obligasi, saham dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini adalah perpaduan antara Equity Fund dengan Cash and Bond Fund. 

PRUlink Syariah Rupiah Cash and Bond Fund Dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah pada instrumen pendapatan tetap seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal serta produk-produk pasar uang syariah Apa yang Nasabah Katakan?

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/
0 komentar

Manfaat Ansuransi Prudential Syariah

Unknown | 20.53 | Be the first to comment!

Baca dan renungkan...
Akankah anda masih bekerja lagi pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Darimanakah keluarga anda mendapat penghasilan dan penghidupan yang layak jika anda sudah tidak bekerja lagi ?

Akan dibawa kemana nasib buah hati anda pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Mungkin anda adalah orang yang berpenghasilan 10 juta atau lebih sebulan, namun musibah (penyakit) bisa datang tiba-tiba, cukupkah uang tabungan anda di bank ? kalau cukup, apakah TIDAK BERKURANG jumlahnya jikalau anda sakit

Mungkin anda sudah mempunyai asuransi kesehatan lain atau dapat dari PERUSAHAAN anda, namun anda pasti ingin juga untuk bisa klaim diasuransi lain bukan ?
Mungkin anda sudah punya JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, namun inginkah jika anda bisa dapat lebih banyak ?

Setiap manusia pasti meninggal, tapi tidak tahu kapan ? ingin kah anda dapat santunan meninggal untuk orang-orang terkasih anda ?
Inginkah anda punya TEMPAT MENABUNG yang bisa tarik tunai kapan saja PLUS proteksi seumur hidup ?

Inginkah anda mengatur masa depan anda sebaik anda mengatur diri anda sendiri ?
Inginkah anda bersama dengan orang yang anda cintai dimasa pensiun anda ?
Inginkah anda dan keluarga anda terlindungi seumur hidup tanpa ada rasa kekhawatiran ?
DENGAN MENJADI NASABAH ASURANSI PRUDENTIAL maka RASA CEMAS dan KHAWATIR anda akan TEROBATI

Dibawah ini adalah contoh ilustrasi mengenai keuntungan mengikuti ASURANSI PRUDENTIAL

Misalkan ada seseorang ingin mengikuti asuransi Prudential dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Mr/Mrs X
Usia : 30 tahun
Keterangan lainnya : tidak merokok
Dia memilih membayar Premi selama 10 tahun saja (anda cukup bayar 10 tahun saja untuk menikmati semua keuntungan dibawah ini) dengan biaya premi sebesar
Rp. 500.000/bulan (minimal premi Rp. 350.000,-)
maka manfaat yang akan dia peroleh adalah sebagai berikut : (semua nilai ini telah otomatis dibuat dan ditampilkan dengan software "Prulink Assurance Account Plus versi 5.1.0, setiap orang manfaatnya berbeda-beda, ini hanya satu contoh kasus saja)
1. Nilai Tunai yang bisa diambil pada usia 50 tahun (dimisalkan untuk pensiun) adalah sebesar Rp. 383.576.000, - maksimal atau Rp. 68.992.000,- minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan)
(besaran nilai tunai bergantung dari usia nasabah, bisa diambil setiap bulan atau untuk pendidikan anak, namun jumlahnya bukan sebesar yang diatas)
(walaupun nasabah masih dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun, Nilai Tunai bisa dicairkan, umur berapapun, inilah kelebihan ASURANSI PRUDENTIAL dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal walau tanpa bayar premi lanjutan)

2. Jika meninggal dunia normal (beda dengan manfaat no.4) pada usia 50 tahun mendapat (selain manfaat dari No.1)
Santunan meninggal dunia Rp. 583.576.000, - maksimal atau Rp. 268.992.000, - minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential, anda tidak perlu bayar premi lanjutan)
(besaran santunan bergantung dari usia nasabah)

3. Jika terjadi sesuatu pada usia 37 tahun misalnya sakit jantung akan mendapat (tidak tergantung usia nasabah, uang langsung bisa cair jika terjadi hal tersebut)
Santunan karena penyakit Jantung (termasuk 34 PENYAKIT KRITIS)
Rp. 100.000.000, - CASH (akan ditransfer ke rekening bank tertanggung maksimal 7 hari kerja, sejak pengajuan klaim dan anda tidak perlu lagi membayar premi lanjutan walaupun kasus terjadi sebelum masa pembayaran premi anda berakhir, karena yang membayar sisa premi adalah PRUDENTIAL)
Kamar Rawat Inap sebesar 7 unit atau Rp. 280.000,-/sehari ; maksimal sampai 100 hari/tahun
Biaya Ruang ICU Rp. 560.000,-/sehari ; maksimal sampai 30 hari/tahun
Biaya Operasi (kecil,menengah, besar) Rp. (700.000,- s/d 28.000.000,- ) ; per sekali operasi/tahun
Pru Med menggunakan sistem reimburst, sehingga jika anda punya asuransi kesehatan lain, masih bisa dicairkan ditempat anda, ada juga yang menggunakan kartu yang bekerja sama dengan International SOS, namun jika anda punya asuransi kesehatan lain (atau sudah memiliki) tidak bisa diklaim di dua asuransi yang berbeda.

4. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp. 300.000.000, - CASH
Jadi, misalkan ;
1. Mr/Mrs X tadi ingin mengambil uang tunai pada usia 50 tahun, maka dia mendapat Rp. 68.992.000,- s/d Rp. 383.576.000, - (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya, nanti meninggal dapat santunan lagi).
2. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia karena kecelakaan pada usia 50 tahun, maka keluarganya akan mendapat Rp. 300 jt + Rp. 583 jt + Rp. 383 jt =
Rp. 1,266 milyar (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
3. Mr/Mrs X tadi sakit jantung pada usia 37 tahun, maka dia mendapat uang CASH langsung Rp. 100 jt + uang rawat inap = Rp. 100 jt + uang rawat inap (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal dan tertanggung tidak perlu lagi membayar premi, belum termasuk keuntungan nilai tunai no.1).

4. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia normal pada usia 50 tahun, maka keluarganya mendapat Rp. 383 jt + Rp. 583 jt = Rp. 966 jt (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
Jika pada umur 30 tahun itu, anda menabung di bank selama 1 tahun sebesar Rp. 500.000,-/bulan
maka pada tahun ke-2 awal, anda akan mendapat Rp. 6.000.000,- (plus bunga)
namun, jika pada usia 32, anda terkena serangan jantung atau sesuatu yang tidak terduga lainnya (ingat !!! musibah bisa datang tiba-tiba dan tidak pandang bulu),
yang harus menghabiskan dana sebesar Rp. 80.000.000,- ,
apakah bisa anda menarik dana yang diperlukan untuk biaya pengobatan sakit anda tersebut pada bank tempat anda menabung tadi ? (pasti "tidak")

yang ada uang anda di bank akan habis, bahkan mungkin anda akan berusaha untuk menutupi segala kekurangannya (kurangnya banyak sekali),
sementara di lain pihak, anda masih punya kebutuhan yang lain atau anda masih mempunyai suami/istri atau anak yang masih perlu makan, hidup dan pendidikan yang layak
Bandingkan jika ikut ASURANSI PRUDENTIAL, biaya pengobatan sakit anda dibayarkan PRUDENTIAL, disamping anda tidak perlu bayar premi lanjutan lagi, selain manfaat tabungan di PRUDENTIAL juga tidak habis, kalaupun sampai 'maaf', anda meninggal, ahli waris anda akan mendapat santunan lagi dari PRUDENTIAL, apa lagi kurangnya coba , dan jika anda punya uang simpanan di bank juga tidak habis, dan anda masih bisa menikmati hidup yang indah ini.

Cara Pengaturan Keuangan Anda :
Misalkan, penghasilan anda Rp. 1.500.000,-/ bulan, sisihkan Rp. 300.000,- atau Rp. 500.000 untuk menabung di PRUDENTIAL, sisanya bisa untuk menabung di bank atau keperluan lainnya.
Sebagai informasi, kami PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE tahun 2007 ini memiliki kecukupan membayar klaim nasabah atau Risk Based Capital sebesar >1000% jauh diatas yang ditetapkan pemerintah Indonesia yang hanya sebesar 120% untuk kategori sebuah perusahaan asuransi dikatakan sehat dan sekarang kami mengelola dana sebesar >$430 MILLIAR (US DOLLAR) No.1 di INDONESIA

ASURANSI PRUDENTIAL ADALAH PERLINDUNGAN MENYELURUH SAMA SEPERTI RUMAH ANDA UNTUK TEMPAT BERTEDUH, BERLINDUNG DARI PANAS DAN HUJAN, BESAR KECIL RUMAH ITU TERGANTUNG KEPADA ANDA SENDIRI YANG MENENTUKAN.
SEKARANG !!! KEPUTUSAN ADA PADA ANDA DAN PROTEKSI MENYELURUH (RUMAH BESAR) ADA PADA KAMI

SEGERA HUBUNGI saya lewat pesan fanspage ini untuk pengajuan polis atau keterangan lebih lanjut, .
Untuk pembuatan ilustrasi atau quotation, jika ingin mengirimkan data lewat pesan fanspage, sebutkan nama tertanggung, umur tertanggung, merokok/tidak, pekerjaan, biaya premi yang disanggupi setiap bulan, bayar premi untuk berapa lama, dan cara pembayaran premi (tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, bulanan)
0 komentar

Berasurasni adalah salah satu Ikhtiar kepada Allah

Unknown | 19.01 | Be the first to comment!

MENABUNG DI ASURANSI ADALAH SALAH SATU BENTUK KITA BERIKHTIAR KEPADA ALLAH


Dalam ayat berikut Allah Ta’ala masih menjelaskan apa-apa yang berhubungan dengan hak-hak wanita yang suaminya meninggal dunia, dan apa yang harus dilakukan bagi seorang suami dan ahli warisnya, serta apa yang harus dilakukan bagi seorang istri sepeninggal suaminya, setelah dijelaskan berkenaan dengan perintah agar mereka senantiasa menjaga shalat dan tidak melalaikannya akibat masalah-masalah kekeluargaan yang menimpa mereka. Allah Ta’ala berfirman:…..

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزُُ حَكِيمُُ {240}



“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Al-Baqarah: 240).

bagi yang butuh tabungan asuransi
7F86A5CD bung tomo

Hal tersebut yang menjadi konsep dasar dari Prudential Syariah menurut islam dimana kita harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum semuanya terlambat karena jika kita sudah terlambat maka yang ada tinggallah penyesalan.





Ayo berasuransi
0 komentar

UJE salah satu nasabah PRU SYARIAH

Unknown | 18.51 | 1 Comment so far

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Ikut Berduka Cita Atas Meninggalnya Ustadz Jefri Al Buchori , Sebagai Salah Satu Nasabah Prudential Syariah maka Prudential Memberikan Santunan Untuk Keluarga Beliau.

klaim prudential ustad uje
Berikut Rincian Klaim dari Prudential untuk Ahli Waris beliau:
Uang Pertanggungan :
Santunan Meninggal : 825 juta
Kematian akibat kecelakaan 800 juta
Total. : 1,625 M

Alm Ustadz Jefri Al Buchori sudah menjadi Nasabah/peserta PRU#### mulai 18 Jun 2007, beliau menyisihkan 3 juta perbulan dari pendapatannya untuk ditabung di PRU### SYARIAH.Dengan MANFAAT WARIS & INVESTASI yang sangat cukup untuk kelanjutan hidup Istri dan masa depan 4 orang anaknya. Inilah contoh nyata kaum yg berpikir, disaat SEHAT dan ada kemampuan financial dia membuat perencanaan keuangan buat orang2 yg dicintainya, karena AJAL tidak ada yg tahu kapan menjemput .

Disinilah letak kebenaran Kalam Illahi QS. Al-Baqarah 240 dan An-nisa 9 juga Hadist NABI tentang pentingnya kita JAGA 5 PERKARA SEBELUM DATANG YG 5 PERKARA, Alhamdulillah Alm tidak meninggalkan Janda Miskin (albaqarah 240) dan Yatim dalam golongan keturunan yg lemah secara financial (Annisa 9).

Lalu bagaimana dengan anda saudara-saudaraku terkasih, apa anda pun telah mempersiapkan Perencanaan Keuangan bagi Keluarga tercinta? Ayolah, ari kita tingkatkan rasa kepedulian kita terhadap ekonomi masa depan BANGSA ini,dan itu dimulai dari KELUARGA kita terlebih dahulu. Semoga hal ini bisa sedikit mengurangi Beban Keluarga yang ditinggalkan. (diambil dari berbagai sumber online)

Mungkin anda tidak tahu jika almarhum Ust Jeffri al-Buchori (Uje) ternyata sudah menjadi nasabah asuransi syariah PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE sejak tahun 2007, sebuah perusahaan yang diidirikan pada tahun 1995, bergerak dalam bidang asuransi.



Masihkah Berfikir 1000x untuk buka Polis? Kirimkan biodata anda ke email kami, akan kami buatkan ilustrasi asuransi buat anda di "akhitomo@gmail.com"
1 komentar

Ini Alasan Logisnya, Kenapa Asuransi itu Penting?

Unknown | 18.44 | Be the first to comment!
 
Ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan saat membuat perencanaan keuangan keluarga, yaitu anggaran dana untuk kepemilikan asuransi. Seorang kepala keluarga setidaknya bisa memberikan perlindungan kepada anggota keluarga lainnya, salah satu contohnya seperti bencana alam yang belakangan sering terjadi. Tetapi fakta ini justru kurang dianggap penting.

Tanpa sadar, kita seringkali mendahulukan untuk mengasuransikan mobil, motor, atau rumah kita terlebih dahulu. Alasannya jika kita kehilangan kendaraan, bisa segera diganti dengan yang baru. Sedangkan jiwa dan kesehatan justru dianggap tidak perlu. Lalu bagaimana kalau hilang?

Masih banyak alasan logis lainnya yang menjelaskan kenapa asuransi jiwa dan kesehatan itu penting, simak saja beberapa penjelasan pentingnya memiliki asuransi jiwa dan kesehatan berikut ini:
 
Musibah Datangnya Tak Terduga
Musibah datang kepada siapa saja, bahkan mereka yang masih muda dan sehat. Asuransi melindungi nasabahnya dari musibah seperti kecelakaan, penyakit berat yang bisa menyebabkan masalah keuangan akibat pencari nafkah tak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga.
 
Biaya Kesehatan Terus Meningkat
Menurut Global Medical Trends Report dari Towers Watson, rata-rata biaya pengobatan di Indonesia naik hingga 13,55 persen per tahun. Padahal rata-rata pendapatan masyarakat hanya naik rata-rata pendapatan masyarakatnya hanya naik 1,2 persen per tahun. Dengan kata lain, kenaikan biaya kesehatan tidak sebanding dengan kenaikan gaji karyawan.
 
Kematian Adalah Hal Yang Pasti
Kematian adalah hal yang tak bisa dihindari. Hanya waktunya saja yang tidak bisa diperkirakan manusia. Bila penafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, asuransi melindungi keluarga dari masalah keuangan akibat hilangnya pemasukan keluarga.

Mungkin Anda merasa bahwa saat ini Anda masih muda dan sehat dan belum membutuhkan asuransi. Atau mungkin Anda merasa belum memerlukan asuransi jiwa karena belum memiliki anak walau sudah menikah? Padahal, semakin muda Anda memiliki asuransi, maka premi asuransi yang perlu Anda bayar juga akan semakin ringan.

Beberapa orang mungkin merasa bahwa premi asuransi terasa seperti ‘membuang uang’, karena manfaatnya tidak langsung terasa. Tapi yang Anda dapatkan dari asuransi adalah perlindungan dan rasa aman. Cepat atau lambat, Anda akan merasakan manfaatnya.

Sumber:
republika.co.id
fbfs.com
health.usnews.com
business.financialpost.com
Ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan saat membuat perencanaan keuangan keluarga, yaitu anggaran dana untuk kepemilikan asuransi. Seorang kepala keluarga setidaknya bisa memberikan perlindungan kepada anggota keluarga lainnya, salah satu contohnya seperti bencana alam yang belakangan sering terjadi. Tetapi fakta ini justru kurang dianggap penting.
Tanpa sadar, kita seringkali mendahulukan untuk mengasuransikan mobil, motor, atau rumah kita terlebih dahulu. Alasannya jika kita kehilangan kendaraan, bisa segera diganti dengan yang baru. Sedangkan jiwa dan kesehatan justru dianggap tidak perlu. Lalu bagaimana kalau hilang?
BACA JUGA: Ayo Sadar Berasuransi Mulai Sekarang
Masih banyak alasan logis lainnya yang menjelaskan kenapa asuransi jiwa dan kesehatan itu penting, simak saja beberapa penjelasan pentingnya memiliki asuransi jiwa dan kesehatan berikut ini:
  1. Musibah Datangnya Tak Terduga
    Musibah datang kepada siapa saja, bahkan mereka yang masih muda dan sehat. Asuransi melindungi nasabahnya dari musibah seperti kecelakaan, penyakit berat yang bisa menyebabkan masalah keuangan akibat pencari nafkah tak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga.
  2. Biaya Kesehatan Terus Meningkat
    Menurut Global Medical Trends Report dari Towers Watson, rata-rata biaya pengobatan di Indonesia naik hingga 13,55 persen per tahun. Padahal rata-rata pendapatan masyarakat hanya naik rata-rata pendapatan masyarakatnya hanya naik 1,2 persen per tahun. Dengan kata lain, kenaikan biaya kesehatan tidak sebanding dengan kenaikan gaji karyawan.
  3. Kematian Adalah Hal Yang Pasti
    Kematian adalah hal yang tak bisa dihindari. Hanya waktunya saja yang tidak bisa diperkirakan manusia. Bila penafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, asuransi melindungi keluarga dari masalah keuangan akibat hilangnya pemasukan keluarga.
Mungkin Anda merasa bahwa saat ini Anda masih muda dan sehat dan belum membutuhkan asuransi. Atau mungkin Anda merasa belum memerlukan asuransi jiwa karena belum memiliki anak walau sudah menikah? Padahal, semakin muda Anda memiliki asuransi, maka premi asuransi yang perlu Anda bayar juga akan semakin ringan.
Beberapa orang mungkin merasa bahwa premi asuransi terasa seperti ‘membuang uang’, karena manfaatnya tidak langsung terasa. Tapi yang Anda dapatkan dari asuransi adalah perlindungan dan rasa aman. Cepat atau lambat, Anda akan merasakan manfaatnya.
Sumber:
republika.co.id
fbfs.com
health.usnews.com
business.financialpost.com
- See more at: http://brighterlife.co.id/2014/03/06/pentingnya-memiliki-asuransi-jiwa-dan-kesehatan/#sthash.LuynxMHk.dpuf
0 komentar

Mengapa Asuransi Penting

Unknown | 18.40 | Be the first to comment!

 
Hidup selalu penuh dengan resiko dan tanpa disadari setiap hari Anda berhadapan dengan resiko-resiko tersebut. Resiko yang berhubungan dengan kehidupan Anda dan keluarga Anda biasanya resiko kesehatan, resiko kehilangan jiwa maupun kerusakan dan kehilangan asset. Resiko-resiko ini dapat dialihkan kefihak ketiga yaitu perusahaan asuransi.

Bayangkan apa yang terjadi apabila Anda kehilangan harta benda yang Anda miliki dengan susah payah. Apapula yang terjadi apabila Anda kehilangan oirang-yang Anca cintai, terutama apabila orang tersebut adalah tulang punggung keluarga ? Itulah resiko-resiko yang akan selalu ada pada setiap kehidupan. Tidak bisa ditolak, tetapi bisa dicegah paling tidak efeknya pada Anda dan keluarga Anda. Misalnya dengan mengelolanya sedemikian rupa, sehingga Anda tidak perlu mengalami kerugian besar. Itulah yang dicakup dalam manajemen resiko. Dan manajemen resiko adalah satu bagian yang tak terpisahkan dari perencanaan keuangan perorangan maupun keluarga. Kebutuhan, jenis dan jumlah asuransi atau perlindungan seseorang, tergantung pada umur, asset, pendapatan, lamanya perlindungan, serta kebutuhan lain.

Asuransi pada dasarnya adalah cara mudah untuk mengganti penghasilan bagi yang kehilangan penghasilan. Asuransi jiwa mengganti pendapatan yang hilang saat kematian atau saat seseorang tidak mampu lagi bekerja secara penuh. Asuransi kesehatan digunakan untuk menutup biaya obat-obatan. Asuransi kerugian, seperti asuransi property, akan membayar kehilangan yang disebabkan pencurian, kebakaran dan kecelakaan. Dengan beragamnya jenis asuransi yang ditawarkan di pasaran, sejumlah keputusan dan perhitungan cermat harus dibuat untuk memilih asuransi yang benar.

APA ITU ASURANSI ?

Asuransi sendiri dapat diartikan sebagai kontrak pengalihan resiko atas kehilangan jiwa atau asset dalam bentuk ekonomi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Dalam hal ini perusahaan asuransi.

JENIS RESIKO

Ada beberapa jenis resiko yang dapat dipenuhi atau diproteksi oleh asuransi, yaitu resiko pada diri Anda, resiko pada aset atau properti milik Anda, dan resiko pada fihak lain.

• Resiko pada diri Anda sendiri tidak terbatas pada hilangnya pendapatan, akan tetapi termasuk juga kondisi sehat atau sakit, meninggal dunia, tidak mampu bekerja (disable), umur tua, dan lain sebagainya.
• Resiko pada asset atau property adealah kemungkinan kehilangan secara langsung atau tidak langsung property yang dimiliki akibat kebakaran, badai, bencana alam, pencurian dan bencana lainnya.

Semua resiko yang disebutkan diatas adalah resiko murni, yaitu yang dapat dilindungi. Resiko murni terjadi secara mendadak, jarang terjadi, serta biaya kehilangannya dapat diprediksi atau diperhitungkan.

Jadi untuk hidup lebih baik jangan pernah abaikan untuk menyediakan dana bagi keperluan asuransi agar kehidupan Anda bisa memiliki lebih banyak jaminan financial dikemudian hari.

0 komentar

7 Alasan Mengapa Asuransi itu Penting?

Unknown | 18.36 | Be the first to comment!

 

7 Alasan Mengapa Asuransi itu Penting?

Banyaknya tawaran untuk masuk asuransi, kadang membingungkan dan membuat pening kepala. Sebenarnya seberapa penting sih Asuransi itu? Apakah dia hanya membuang-buang uang?Atau benar-benar ada manfaatnya.

Manfaat asuransi belum akan benar-benar terasa sebelum resiko yang ditanggung menimpa kita. Lalu kenapa kita harus punya asuransi. Dan asuransi bagaimana yang kita perlukan. Inilah 10 alasan mengapa kita harus memiliki asuransi.

1. Melindungi peristiwa yang sudah pasti – Kematian

Yang sudah pasti akan dating adalah kematian. Ya Mati. Ia pasti akan dating, hanya kita tidak tahu kapan dia dating. Makanya kita perlu asuransi. Karena ketika kita meninggalkan dunia ini tidakkan kita ingin tetap membahagiakan keluarga kita yang kita sayangi? Asuransi bukan ‘penolak kematian’ tapi asuransi juga sama sekali bukan ‘penyebab kematian. Pilih ketika kita harus mendahului keluarga, apakah mereka menderita dan merana atau mereka yang bahagia, walau tanpa kita? Jawabannya ada pada diri anda sendiri.

2. Melindungi terhadap peristiwa yang tidak pasti – tidak direncanakan

Ketika resiko lain menghampiri sebelum datangnya kematian datang. Dan kita tidak mampu berbuat apa-apa lagi untuk kebahagiaan yang ditinggalkan, pertanyaannya adalah, Tidakkah kita ingin menyaksikan mereka bahagia walaupun kita sudah tidak berdaya?

3. Aman dan Tentram bersama Asuransi

Asuransi menumbuhkan rasa aman dan tentram. Karena resiko, resiko yang mungkin melanda sudah diantisipasi sebaik mungkin. Walau pun tidak sepenuhnya. Semua sesuai dan tertera di kontrak.

4. Sebagai instrument Investasi, dan lebih disiplin Menabung

Ketika menginginkan dana hasil usaha kita berkembang dengan investasi. Dimana terlalu banyak platform investasi penipuan. Dan menabung di bank kena inflasi, dan seringnya mudah saja untuk menarik uang melalui ATM. Sedikit demi sikit, tahu tahu habis.
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink(kaitan dengan investasi)nya menjadi pilihan yang cukup bijak. Sewaktu simpanan di jarang sekali bertumbuh, mengisinya tidak pula disiplin. Selalu tergoda untuk mengurasnya. Maka dengan asuransi plus investasi ada disiplin. Hasilnya nanti terserah kita nanti mau digunakan untuk apa. Bisa dibelikan  rumah idaman,  mobil impian, dan juga perjalanan ke tempat yang diinginkan.

5. Untuk menambah modal usaha

Di antara pengeluaran uang yang sangat menyita kantong, dalam artian sangat mengeluarkan uang yang banyak adalah, beli rumah, beli mobil dan modal usaha. Dengan berinvestasi di asuransi juga dapat menambah modal usaha.

6. Berguna untuk Menyusun Rencana Masa Depan Anda dan Pensiun

Di antara kelebihan dari asuransi terutama yang berkaitan dengan investasi sangat berguna untuk masa depan anda membantu mewujudkan rencana-rencana masa depan anda. Mario Teguh menyakinkah bahwa asuransi adalah ‘uang kecil membeli uang besar’.

7. Ia akan memberikan ketenangan dan kedamaian

Dengan memiliki asuransi maka kita akan tenang. Ketenangan ini penting. Dalam menjadi hidup hari demi hari, aktivitas apapun yang kita lakukan akan mudah jika jiwa kita tenang. Keresahan dan kegelisahan jiwa akan membawa dampak buruk bagi kesehatan kita.

So Jangan menunda-nunda lagi segeralah memiliki asuransi. Dan konsultasikan dengan tenaga pemasaran anda, apa dan bagaimana kebutuhan asuransi anda karena kebutuhan akan asuransi masing-masing itu berbeda. ***
0 komentar

Asuransi Penting Untuk Hari Tua

Unknown | 23.57 | Be the first to comment!

Apakah anda pernah melihat, orang yang berusia 60 Tahun Masih Bekerja? Sebuah survei menemukan jawaban “SERING”.

Artinya, banyak sekali orang yang seharusnya pada saat memasuki masa pensiunnya TERPAKSA harus tetap bekerja, karena belum memiliki dana yang cukup.

Pertanyaan untuk ANDA...
“Apakah anda ingin hal ini terjadi pada diri anda Juga nantinya?
Jika anda menjawab “TIDAK”, maka SUKA atau TIDAK SUKA, anda harus mau menyisihkan setidaknya 10% sd 30% dari penghasilan anda saat ini, untuk anda nikmati saat anda memasuki masa pensiun.

Sebagai sebuah perusahaan Asuransi TERBAIK di Indonesia yang telah berpengalaman selama lebih 162 Tahun, kami memiliki SOLUSI TERBAIK yang akan membantu anda menyiapkan dana pensiun dan memiliki perlindungan tambahan berupa :
Kami akan mengganti biaya-biaya yang timbul saat anda dirawat di rumah sakit mencakup Biaya Kamar, Obat, Kunjungan Dokter, Ambulan, Biaya Operasi dll sampai dengan batas Rp 86 juta sd 645 Juta Pertahun (sesuai dengan kelas yang diberikan).

Kami akan memberikan santunan sebagai pengganti penghasilan anda saat anda dirawat di Rumah Sakit Mulai dari Rp 200 ribu sd Rp 1,5 Jt Perhari

Kami akan memberikan santunan Rp 100 Juta atau lebih jika anda menderita salah satu kondisi Kritis (serangan Jantung, Stroke, Kanker, dll)

Kami akan memberikan santunan Rp 100 Juta atau lebih jika anda Meninggal Dunia.
Semua manfaat ini dapat anda miliki hanya dengan menabung Mulai dari Rp 350 ribu perbulan.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan menghubungi kami di 7F86A5CD atau melalui email ke akhitomo@gmail.com

Salam Prudential Syariah
Rustomo
Agen Prudential
0 komentar

PRUpayor syariah 33

Unknown | 21.31 | Be the first to comment!

 

PRUpayor syariah 33

Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih. 
  • Manfaat
  • Jika Anda menderita kondisi kritis, maka kami akan membayari Premi Berkala dan Top-up Premi Berkala (PRUsaver).
  • Selama kami membayari Premi Berkala dan Top-up Premi Berkala (PRUsaver), Anda dibebaskan dari kewajiban tersebut.
0 komentar

Apasih PRUmed syariah ???

Unknown | 21.26 | Be the first to comment!
 
PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di RS yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.
PRUmed ini memakain sistem reimbursement artinya kita membayar dulu biaya RS kita sendiri baru setelah selesai dan kita melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan diajukan ke Prudential setelah itu baru akan mendapat penggantian yang akan ditransfer langsung ke rekening nasabah. Proses ini memakan waktu tidak sampai 2 minggu.
Klaim PRUmed bisa menggunakan lampiran foto copy kuitansi yang telah dilegalisir oleh Prudential. Biasanya untuk karyawan mendapat juga tunjangan kesehatan dari kantornya, sehingga apabila mereka sakit dan sampai harus di rawat di RS maka kuitansi asli harus diajukan untuk klaim di kantornya. Sebelum kuitansi tersebut di bawa ke kantor maka kuitansi tersebut bisa dibawa ke Prudential tersebut untuk dimintakan legalisirnya. Jadi kita dapat memperoleh double klaim. Double klaim ini kegunaannya adalah setelah dirawat biasanya orang harus memulihkan kesehatannya dengan makan makanan yg lebih bergizi dan minum vitamin. Dana yang diperoleh dari double klaim tersebut dapat dipergunakan untuk itu semua sehingga pemulihan kita dapat lebih cepat.
Yang sering orang lupakan dalam klaim PRUmed ini adalah bahwaPRUmed hanya bisa di klaim apabila kita dirawat inap di RS selama minimal 2 X 24 jam atau dengan kata lain 3 hari 2 malam.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah penentuan jumlah PRUmed yang sebaiknya kita ambil. PRUmed ini dihitung dalam kelipatan Rp. 40.000,-. Dalam mengambilnya kita tidak boleh berpatokkan pada suatu jumlah yang kelihatan besar di tahun sekarang krn kita mengambil asuransi tambahan jenis ini adalah untuk jaga-jaga di tahun-tahun ke depan. 
Sebagai ilustrasinya: Apabila untuk rawat inap di kamar kelas 1 di suatu RS membutuhkan dana Rp. 350.000,- kemudian biaya dokter, obat, dll kira-kira membutuhkan biaya Rp 200.000,- per hari . Berarti kita harus menyiapkan dana sekitar Rp 550.000,- per hari. Berdasarkan ilustrasi tsb maka PRUmed yang sebaiknya kita ambil adalah 14 unit X Rp 40.000 = Rp 560.000,-. Itu biaya untuk tahun ini saja. Biaya RS di tahun-tahun mendatang biasanya naik dan tidak akan turun. Oleh karena itu kita harus benar-benar mengambil PRUmed sesuai dengan kebutuhan kita untuk tahun-tahun mendatang supaya kita tidak kecewa pada saat membutuhkannya.
Klaim PRUmed tersebut adalah total biaya keseluruhan dan tidak dibagi-bagi. Sebagai contoh: seperti ilustrasi di atas apabila kita mengambil PRUmed / hari Rp 560.000,- maka penggantian biaya tersebut sudah langsung meliputi biaya kamar, dokter, obat, dll. Apabila ternyata biaya kita lebih atau kurang dari jumlah tersebut, nasabah tetap mendapatkan sesuai yang telah disepakati yaitu Rp 560.000,-. Untuk ilustrasi: Seorang Bapak dirawat di RS selama 5 hari dan keseluruhan biaya perawatan di RS tersebut hanya menghabiskan biaya Rp 1.780.000,- maka Prudential akan tetap mengganti sejumlah Rp. 560.000 X 5 hari = Rp 2.800.000,-. Uang sisa klaim tersebut dapat kita manfaatkan untuk biaya pemulihan kita. Tetapi sebaliknya, jika ternyata biaya RS tersebut lebih besar, misal Rp 4.890.000,- maka kita tetap hanya mendapat penggantian Rp 2.800.000- saja.
Demikian sekilas mengenai PRUmed. Semoga bermanfaat
0 komentar

Apasih PRUpersonal accident death & disablement syariah ???

Unknown | 21.20 | Be the first to comment!

 

PRUpersonal accident death & disablement syariah

Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • Manfaat
  • Selain memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan juga memberikan pembayaran dari persentase uang pertanggungan apabila mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara total, tetap dan tidak dapat dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan.
0 komentar

Apasih PRUearly stage crisis cover plus ???

Unknown | 21.16 | Be the first to comment!


PRUearly stage crisis cover plus

Memberikan perlindungan finansial atas119 penyakit kritis dan kondisi kritis untuk memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Anda dapat melakukan klaim di stadium awal (early stage) tanpa harus menunggu penyakit kritis tersebut berkembang ke dalam stadium lebih lanjut (advanced stage).Dengan PRUearly stage crisis cover plus, Anda akan mendapat bantuan biaya pengobatan kondisi kritis, secepatnya setelah Anda menerima diagnosa.
  • PRUearly stage crisis cover plus
  • Unduh Brosur
  •          Manfaat Dasar:
Stadium Awal (38 kondisi kritis):
50%dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 38 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini. 
 
Stadium Menengah (26 kondisi kritis)
100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Stadium Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 26 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
 
 Tahap Lanjut (48 kondisi kritis)
100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Stadium Awal
sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 48 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
 
  •          Manfaat Tambahan kondisi kritis:
Angioplasti
10% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp 75 juta /US$ 9,375 per jiwa akan dibayarkan jika Anda sudah menjalani Angioplasti.
 
Komplikasi Akibat Diabetes
20% dari Uang Pertanggungan atau maksimum Rp 200 juta/US$ 25,000 per jiwa jika Anda mengalami kondisi kritis berupa komplikasi akibat diabetes yang mencakup: diabetic retinopathy, diabetic nephropathy dan amputasi.
 
Kondisi Kritis Catastrophic
        20% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 5 kondisi kritis Catastrophic, antara lain kanker dengan metastasis, serangan jantung ekstensif, stroke parah, transplantasi jantung maupun paru-paru, dan kelumpuhan anggota gerak tubuh (Quadriplegia) total sebagai akibat dari cedera tulang punggung
0 komentar

PRUcrisis cover benefit syariah 34 ???

Unknown | 21.13 | Be the first to comment!

PRUcrisis cover benefit syariah 34

Provides the Sum Insured of PRUcrisis cover benefit syariah 34 if the Main Insured suffers any of 34 critical conditions or dies without reducing the basic Insured Sum.
 
*Meets the criteria for insurance table of critical conditions on the Policy.
 
  • Benefits
  • If you are diagnosed to have critical conditions the Sum Insured will be paid without reducing the basic insured sum.
  • The insurance period can be chosen up to the 55th, 65th, 70th, 75th, 80th or 85th anniversary.
0 komentar

Apasih PRUcrisis cover syariah 34 ???

Unknown | 21.10 | Be the first to comment!

 

PRUcrisis cover syariah 34

Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis.
*Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.

  • Manfaat
  • Jika Anda didiagnosa menderita penyakit kritis maka uang pertanggungan akan dibayarkan yang akan mengurangi uang pertanggungan dasar.
  • Masa pertanggungan dapat dipilih sampai dengan ulang tahun ke 55, 65, 70, 75, 80 atau 85.
0 komentar

Apasih PRUhospital and surgical cover syariah ???

Unknown | 21.07 | Be the first to comment!

PRUhospital and surgical cover syariah

Memberikan manfaat tambahan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan rencana yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit atau klinik, sampai dengan usia Tertanggung 55 tahun, 65 tahun atau 75 tahun (pilihan).
  • Manfaat
  • Memberikan manfaat kepada Anda apabila memerlukan rawat inap, ICU dan tindakan pembedahan.
  • Memberikan manfaat pembayaran biaya-biaya saat menjalani perawatan seperti biaya kunjungan dokter umum atau spesialis, aneka biaya perawatan Rumah sakit.
  • Memberikan manfaat kepada Anda sebelum dan setelah rawat inap.
  • Memberkan manfaat rawat jalan seperti rawat jalan darurat karena kecelakaan, perawatan kanker dan perawatan cuci darah (dialysis).
0 komentar

Islam Berbicara Asuransi

Unknown | 23.25 | Be the first to comment!

Asuransi dalam Agama Islam sebenarnya bagaimana sih, apakah dobolehkan atau dilarang sehingga hingga saat ini tidak sedikit ummat Islam yang masih enggan untuk membuka polis Asuransi baik itu untuk dirinya labih leibh untuk keluarganya

nah berikut ini ulasan tentang asuransi menurut Islam, solahkan untuk disimak dengan cermat semoga setelah menonton video ini akan memberikan pengetahuan yang baru tentang Asuransi





0 komentar

Pentingnya Memberikan Asuransi Pendidikan Bagi Anak Kita

Unknown | 23.19 | 2 Comments so far
 
Asuransi bukan hanya untuk diri kita saja, namun Asuransi Pendidikan Anak juga penting. Dengan memberikan asuransi pendidikan maka kesejahteraan dan cita-cita anak kita tercinta akan dengan mudah tercapai nantinya. Setelah kita mengenal jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia yang diantaranya adalah asuransi unit link yang telah saya ulas dengan jelas dan padat pada artikel yang berjudul unit link terbaik di Indonesia Commonwealth Life investra link maka kini akan saya ulas dengan jelas mengenai Asuransi Pendidikan artikel ini ane kususkan buat para orang tua yang peduli akan pentingnya pendidikan anak mereka.

Asuransi Pendidikan Anak

Asuransi pendidikan anak menjadi sangat penting bagi masa depan mereka. Apapun jenis pekerjaan kita, baik itu pekerjaan yang berpenghasilan tetap misalnya PNS maupun karyawan BUMN atau anda yang memiliki pekerjaan yang penghasilannya tidak tetap seperti wirausaha atau petani. Terutama bagi anda yang beruntung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan BUMN dengan gaji tetap dan dalam gaji disitu terdapat juga tunjangan buat anak. Tunjangan anak ini seharusnya bisa kita manfaatkan untuk asuransi pendidikan anak atau tabungan mereka, sebab itu adalah menjadi hak anak. 
 
Perencanaan asuransi pendidikan anak sangatlah penting, mengigat mengenai resiko itu selalu ada dimana saja dan kapan saja, karena itulah Asuransi sangat tepat sebagai mitra kita. Tidak selamanya kita (orang tua) berada dalam masa produktif dan dapat memperoleh penghasilan tetap, ada saatnya kita akan menjadi tua, pensiun dari pekerjaan, tidak mampu lagi berwirausaha dan sebagainya, itu merupakan sebagian kecil dari beberapa macam resiko yang menjadi faktor pendorong untuk membuat asuransi pendidikan anak. Mungkin kita masih sering membuat berbagai macam alasan untuk tidak menyisihkan sebagian gaji untuk memberika asuransi bagi pendidikan anak kita, atau mungkin masih ada diantara kita yang menganggap bahwa asuransi itu hanyalah uang keluar saja.

Mulai saat ini perlu kita pahami tekankan pada diri kita sendiri bahwa sebenarnya asuransi pendidikan itu bukan sebuah pengeluaran, tapi salah satu bentuk ivestasi jangka panjang jika pada masanya nanti bisa kita panen layaknya investasi bidang properti atau investasi di bidang lainnya. Alasan lain yang sering dipakai orang tua untuk tidak membuat asuransi pendidikan anak adalah besarnya premi yang harus dibayarkan setiap bulannya. 
 
Namun sebenarnya di zaman serba modern ini sudah banyak asuransi dengan menetapkan premi secara fleksibel sesuai dengan kemampuan para nasabahnya, selain besaran premi yang fleksibel ada juga asuransi dengan penawaran sangat ringan soal waktu pembayaran premi yang fleksibel. Untuk hal ini kita harus pintar memilih perusahaan asuransi buat anda, segeralah menghubungi agen asuransi terkemuka sesuai pilihan yang tepat menurut anda.

Asuransi pendidikan juga bisa digabungkan dengan asuransi kesehatan atau asuransi lainnya, ini tergantung pada portofolio yang kita rencanakan dan pilih sewaktu mendaftarkan asuransi. Merencaranakan asuransi memang sebaiknya dikonsultasikan dengan agen atau broker asuransi, mereka jauh lebih memahami perencanaan atau jenis produk asuransi pendidikan yang paling cocok untuk kita beli. 
 
Semoga artikel tentang Asuransi pendidikan anak ini dapat membantu dan semoga dengan gambaran singkat tentang asuransi pendidikan ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua, sehingga dengan kesadaran akan pentingnya asuransi pendidikan maka anak-anak muda penerus bangsa ini nantinya semakin pintar dan menciptakan pemimpin yang amanah, jujur dan merakyat.
2 komentar

Prudential Bukukan Premi Rp 12,6 T

Unknown | 20.37 | Be the first to comment!

0 komentar

Bergabung Sebagai Tenaga Pemasaran Keagenan

Unknown | 20.31 | Be the first to comment!

Kami mengundang Anda untuk bergabung dengan Tenaga Pemasaran keagenan PT Prudential Life Assurance yang dinamis dan profesional.

Bila Anda adalah seseorang yang menyukai tantangan, suka mengerjakan sesuatu dengan cara yang berbeda, dan memiliki hasrat untuk selalu unggul, kami ingin mendengar dari Anda. Sebagai seorang Tenaga Pemasaran keagenan yang menawarkan masukan-masukan finansial yang berguna

Anda akan memperkenalkan dan menawarkan berbagai macam produk finansial, untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan-kebutuhan nasabah Anda. Anda akan mendapatkan pelatihan untuk melakukan analisa kebutuhan finansial agar dapat menentukan kebutuhan finansial nasabah Anda, dan berdasarkan hal tersebut, menyediakan solusi terbaik bagi mereka.

Anda juga diharapkan untuk dengan agresif mencari peluang memasarkan produk yang sesuai dengan target perusahaan dan meningkatkan pangsa pasar. Pada saat yang sama, Anda akan bertanggung jawab untuk mengunjungi nasabah Anda dalam rangka menanggapi segala hal yang berkaitan dengan polis mereka dan menjaga agar kebutuhan mereka terpenuhi.
0 komentar

Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram?

Unknown | 23.33 | Be the first to comment!

Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? 

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. 

Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN).

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. 

Alloh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) 

Alloh SWT berfirman: 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا 

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). 

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

 اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ 

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). 

Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang.

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ  وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 

Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sumber: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
0 komentar
 
Support : Creating Website | PRU Banua | BAROKAH
Copyright © 27.03.2015. KONSULTAN KEUANGAN KELUARGA - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by PRU Banua
Proudly powered by Blogger