Diberdayakan oleh Blogger.

Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram?

Unknown | 23.33 |

Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? 

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. 

Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN).

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. 

Alloh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) 

Alloh SWT berfirman: 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا 

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). 

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

 اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ 

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). 

Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang.

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ  وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 

Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sumber: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | PRU Banua | BAROKAH
Copyright © 27.03.2015. KONSULTAN KEUANGAN KELUARGA - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by PRU Banua
Proudly powered by Blogger