Diberdayakan oleh Blogger.

ASURANSI/MANFAAT TAMBAHAN

Unknown | 21.06 |

PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term.

PRUpersonal accident death
Mmemberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
 
PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
 
PRUcrisis cover 34
Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis.
*Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.
 
PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
*Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.
 
PRUmultiple crisis cover
PRUmultiple crisis cover memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
 
PRUcrisis income
PRUcrisis income memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis income sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis.
 
PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUspouse waiver 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia,
PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUspouse payor 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUparent payor 33
Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
 
PRUhospital & surgical 75
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | PRU Banua | BAROKAH
Copyright © 27.03.2015. KONSULTAN KEUANGAN KELUARGA - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by PRU Banua
Proudly powered by Blogger