Featured Post Today
print this page
Latest Post
Diberdayakan oleh Blogger.

Prudential Bukukan Premi Rp 12,6 T

Unknown | 20.37 | Be the first to comment!

0 komentar

Bergabung Sebagai Tenaga Pemasaran Keagenan

Unknown | 20.31 | Be the first to comment!

Kami mengundang Anda untuk bergabung dengan Tenaga Pemasaran keagenan PT Prudential Life Assurance yang dinamis dan profesional.

Bila Anda adalah seseorang yang menyukai tantangan, suka mengerjakan sesuatu dengan cara yang berbeda, dan memiliki hasrat untuk selalu unggul, kami ingin mendengar dari Anda. Sebagai seorang Tenaga Pemasaran keagenan yang menawarkan masukan-masukan finansial yang berguna

Anda akan memperkenalkan dan menawarkan berbagai macam produk finansial, untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan-kebutuhan nasabah Anda. Anda akan mendapatkan pelatihan untuk melakukan analisa kebutuhan finansial agar dapat menentukan kebutuhan finansial nasabah Anda, dan berdasarkan hal tersebut, menyediakan solusi terbaik bagi mereka.

Anda juga diharapkan untuk dengan agresif mencari peluang memasarkan produk yang sesuai dengan target perusahaan dan meningkatkan pangsa pasar. Pada saat yang sama, Anda akan bertanggung jawab untuk mengunjungi nasabah Anda dalam rangka menanggapi segala hal yang berkaitan dengan polis mereka dan menjaga agar kebutuhan mereka terpenuhi.
0 komentar

Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram?

Unknown | 23.33 | Be the first to comment!

Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? 

Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. 

Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN).

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. 

Alloh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) 

Alloh SWT berfirman: 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا 

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). 

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) 

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang,

 اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ 

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). 

Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang.

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ  وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). 

Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sumber: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
Asuransi Prudential Syariah Halal atau Haram? categories: Prudential Secara umum, dasar sistem asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional tidak mengenal hukum Islam (halal & haram) dalam pengelolaannya. Sedangkan asuransi syariah yaitu asuransi yang berlandaskan hukum Islam dalam pengelolaannya. Asuransi Prudential Syariah adalah salah satu asuransi yang dalam prakteknya menggunakan hukum halal & haram dalam Islam, sehingga hanya melakukan praktek-praktek yang halal namun menjauhi praktek-praktek yang haram. Lalu apa alasannya sehingga bisa disebut halal? Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Saat kita membeli produk-produk makanan baik di supermarket maupun di restoran, tentunya kita akan lebih memilih produk-produk yang mempunyai label halal. Label halal tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk memilih & mengkonsumsi produk-produk halal. Kita tak perlu untuk repot-repot meneliti semua kandungan bahan pangan dalam suatu produk makanan, bahkan sampai repot-repot melihat langsung cara memproduksinya. Kita cukup mempercayakannya kepada MUI & lembaga yang ditugasinya yang mempunyai spesialisasi dalam hal menilai suatu produk makanan. Seperti halnya dalam bidang makanan, MUI-pun mempunyai lembaga khusus yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga yang dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional (DSN). DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai pedoman umum asuransi syariah yang mana memberikan ketentuan-ketentuan, pedoman akad yang harus dilaksanakan, & cara pengelolaannya agar sesuai dengan syariat Islam. Agar perusahaan asuransi syariah & lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia mampu melaksanakan pengelolaan sesuai dengan pedoman yang di-fatwakan DSN-MUI, maka MUI membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di perusahaan berbasis syariah tersebut. DPS merupakan dewan pakar ekonomi syariah dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah. Di Prudential syariah, DPS diketuai oleh K.H. Dr. H.M. Anwar Ibrahim. DPS ini kedudukannya setingkat dengan Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan. Dalil-Dalil Bicara mengenai aturan Islam tentunya tak boleh lepas dari dalil-dalil yang menjadi sumbernya. Alloh Ta’ala berfirman: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Surat Al-Baqarah: 240) Alloh SWT berfirman: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. “ (Surat An-Nisa’: 9). Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Hadits Riwayat Bukhari-Muslim) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang, اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, Hidupmu sebelum datang matimu.” Akad dalam Prudential Syariah Jika peserta setuju untuk menjadi nasabah Prudential syariah, maka ada 2 akad yang disetujui, yaitu: Akad tijarah (mudharabah), yaitu akad antara peserta dengan Prudential syariah. Dalam akad ini Prudential syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Akad tabarru’ (hibah), yaitu akad antar peserta. Dalam akad ini peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan Prudential bertindak sebagai pengelola dana hibah. Dana adalah milik peserta, Prudential hanya mempunyai kewajiban untuk mengelolanya sesuai prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Bebas dari Unsur Maysir, Gharar, & Riba Maysir dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan judi atau untung-untungan atau spekulasi. Dalam hukum Islam, maysir adalah dilarang. يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” (QS Al-Baqarah 2:219). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya. Yang dimaksud tidak jelas disini adalah transaksi yang tidak jelas aturan & ketentuannya sehingga mengakibatkan ketidakrelaan dan bisa merugikan salah satu pihak, misalnya menjual janin ternak yang tidak diketahui kelahirannya kapan & kelaminnya apa, menjual tanah yang tidak diketahui batas-batasnya, dll. Dalam Prudential syariah, tiap peserta memberikan dana hibah (akad tabarru’) sehingga jika ada peserta yang mengalami musibah dan mengajukan klaim, maka klaim tersebut diambil dari dana hibah tersebut dengan prinsip tabarru’ atau tolong-menolong. Apabila peserta tidak melakukan klaim dalam satu periode, maka dia berhak untuk mendapatkan bagi hasil. Mengenai ketentuan klaim & manfaat yang bisa diambil, seluruhnya tercantum dalam polis. Agen asuransi berkewajiban untuk menjelaskannya, dan peserta berhak untuk mempelajarinya. “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman berdasarkan persentase tertentu. Dalam istilah perbankan, riba biasa disebut dengan bunga. Riba dilarang dalam Islam. Oleh karenanya, Prudential syariah tidak memberi bunga & tidak menanamkan investasi ke dalam instrumen keuangan berbasis bunga. Prusyariah melakukan investasi pada Jakarta Islamic Index & obligasi syariah (sukuk) karena harus sesuai dengan fatwa DSN-MUI bahwa investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).

Read more at: http://konsultanprusyariah.com/asuransi-prudential-syariah-halal-atau-haram/ | Konsultan Prusyariah
0 komentar

Belum Punya Asuansi???

Unknown | 23.07 | Be the first to comment!

Masih menunda punya asuransi? maka video ini sangat Penting untuk anda...

Pak Tung Desem Waringin membahas dengan sangat lugas, kenapa anda WAJIB segera Memiliki Asuransi.




0 komentar

Resiko Menunda Punya Asuransi

Unknown | 23.03 | Be the first to comment!

Jodoh, rejeki dan kematian adalah rahasia yang tidak seorangpun dapat mengetahuinya. Orang yang terlihat sehat belum tentu umurnya masih panjang. Seperti kejadian kapal tenggelam di Sungai Mahakam tgl 17 April 2013 karyawan PT Kalamur (23 orang meninggal), Ust. Jefri Al Buchory (Uje) yang meninggal 26 April 2013. Kejadian kecelakaan baik resiko cacat atau kematian memang diluar sepengetahuan kita. Namun bisa menimpa siapa saja.
 
Lalu apa yang sudah kita siapkan untuk mengahadapi itu? Bagaimana nasib keluarga kita terutama istri dan pendidikan anak? Akan kah mereka semakin menderita? Kami mendoakan, semoga keselamatan dan kesehatan tetap menyertai langkah kita.

Bila Anda tahu bahwa diri Anda mampu menyisihkan sebagian pendapatan Anda, sebaiknya Anda tidak menunda untuk mengikuti program asuransi. Alasannya adalah sebagai berikut :
  1. Tarif premi akan terus naik seiring dengan usia
  2. Risiko sakit dan meninggal dunia bisa datang kapan saja
Kondisi kita tidak bisa dipastikan selalu sehat. Perusahaan asuransi tentu akan menolak proposal asuransi kita jika kita sudah terlanjur sakit tertentu.


Sayangnya, banyak orang baru sadar akan perlunya asuransi sesudah mengalami musibah sakit. Saya sendiri melihat beberapa orang yang dekat dengan saya, baru sadar akan pentingnya asuransi ketika telah mengalami sakit, dan karena sakit tersebut mengeluarkan dana yang cukup besar. Ini juga yang menjadi motivasi saya untuk menjadi agen asuransi. Saya ingin saudara dan teman-teman saya sadar akan pentingnya asuransi, sehingga mereka tidak menyesal di kemudian hari, agar mereka bisa melindungi diri sendiri maupun keluarga mereka secara finansial.
 
Ikutlah asuransi, bahkan ketika Anda merasa semuanya baik-baik saja. Karena kondisi inilah yang ideal untuk mengajukan proposal asuransi. Semboyan perusahaan asuransi dalam mencari nasabah adalah “Cari orang yang tidak membutuhkan asuransi, dan hindari orang yang membutuhkan asuransi.” Ini berarti, ketika Anda terlanjur butuh asuransi (kebutuhan Anda mendesak), Anda akan dicurigai oleh perusahaan asuransi, sehingga Anda sulit mendapat persetujuan. Rekening asuransi memang unik, semakin orang merasa membutuhkannya, semakin perusahaan enggan untuk menyetujui proposal asuransinya.
 
Lakukanlah pepatah“Sedia payung sebelum hujan.” Bukankah lebih baik memiliki di saat tidak membutuhkannya, daripada tidak memiliki di saat membutuhkannya?
Sesungguhnya, dengan berasuransi, kita tidak hanya akan menerima manfaat untuk diri sendiri dan keluarga. Dengan berasuransi, kita bergabung dalam komunitas sesama nasabah untuk menolong anggota nasabah lain yang membutuhkan dana finansial darurat, sebab premi yang kita setor dikumpulkan bersama dengan premi nasabah lain untuk saling dimanfaatkan satu sama lain dengan sistem bagi risiko.
0 komentar

REKENING PRU SYARIAH

Unknown | 21.11 | Be the first to comment!

 
PRU SYARIAH
“Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apakah PRUsyariah?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Manfaat PRUlink syariah assurance account

  • Manfaat kematian (Death Benefit)
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah assurance account
PRUcrisis cover syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
PRUcrisis cover benefit syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed syariah
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical syariah
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor syariah 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term syariah
Manfaat tambahan yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:
PILIHAN INVESTASI PROFIL RISIKO
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund Investasi saham, risiko tinggi
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund Investasi seimbang, risiko sedang
PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income Fund Investasi obligasi, risiko sedang
Dewan Pengawas Syariah Prudential beranggotakan:
  • Dr. H. Anwar Ibrahim
(Ketua)
  • Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP
(Anggota)
  • H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA

Beberapa produk kami lainnya:
- PRUlink Assurance Account Plus (PAA Plus)
- PRUlink Syariah Assurance Account Plus (PAA Syariah)
- PRUlink Investor Account Plus (PIA)
- Tabungan Haji
- Tabungan Pendidikan (Hore, Aku Bisa Sekolah)
0 komentar

ASURANSI/MANFAAT TAMBAHAN

Unknown | 21.06 | Be the first to comment!

PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum berakhirnya masa asuransi PRUlink term.

PRUpersonal accident death
Mmemberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
 
PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
 
PRUcrisis cover 34
Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis.
*Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.
 
PRUcrisis cover benefit 34
Memberikan Uang Pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
*Memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada polis.
 
PRUmultiple crisis cover
PRUmultiple crisis cover memberikan Uang Pertanggungan PRUmultiple crisis cover apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 34 kondisi kritis, dengan maksimum sebanyak 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda, tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar.
 
PRUcrisis income
PRUcrisis income memberikan pembayaran manfaat pendapatan sebesar Uang Pertanggungan PRUcrisis income sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih apabila Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis.
 
PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUspouse waiver 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia,
PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUspouse payor 33
Jika suami/istri dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUparent payor 33
Jika ayah dan/atau ibu dari Tertanggung Utama menderita* salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
 
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
 
PRUhospital & surgical 75
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun.
0 komentar

PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund

Unknown | 21.02 | Be the first to comment!

PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendapatan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
0 komentar

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund

Unknown | 21.01 | Be the first to comment!

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta . Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
0 komentar

PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund

Unknown | 21.00 | Be the first to comment!



 
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.

0 komentar

Peluang Jadi Agen Prudential Terbuka Lebar

Unknown | 23.57 | Be the first to comment!

Musibah kecelakaan bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja yang bernyawa di dunia ini, manusia hanya bisa berusaha dan bertawakal Allah saja jua yang menentukannya

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menghadapi musibah yang entah kapan terjadi pada diri kita maka manusia hanya wajib untuk berusaha

Slaha satu bentuk Usaha yang bisa dilakukan adalah dengan menabung untuk dapat digunakan ketika musibah tersebut menghampirinya

Pudential Syariah memberikan solusi kepada Masyarakat Indonesia untuk mengatasi masalah-masalah yang dapat meringankan beban ketika musibah tersbut terjadi

dan Prudential Syariah juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk memiliki penghasilan yang tak terbatas bagi anda yang memiliki semangat dan niat yang tulus untuk membahagiakan keluarga dan saudara

Mari bergabung bersama kami di Prudential Syariah




0 komentar

Jalan Terang Membentang

Unknown | 20.57 | Be the first to comment!

Pada awalnya segala sesuatu menjadi berat bila belum kita coba dan dijalankan secara terus menerus, pada awalnya banyak sekali yang akan menolak dan mencemooh namun bila kita tetap tegar dan bersabar atas semua ujian tersebut maka bersiap-siaplah menuju gerbang kesuksesan yang akan membentang di depan anda

seperti halnya video berikut ini




0 komentar

Dana PRULink

Unknown | 19.11 | Be the first to comment!

Dana PRUlink merupakan dana investasi pilihan yang istimewa yang melengkapi produk-produk unit-linked (PRUlink investor account dan PRUlink assurance account) sedangkan Dana PRUlink syariah disediakan untuk melengkapi produk-produk unit linked syariah Anda (PRUlink syariah investor account dan PRUlink syariah assurance account) yang dikelola oleh PT Prudential Life Assurance.
Rencana investasi ini memungkinkan Anda untuk memilih bagaimana premi atau kontribusi Anda akan diinvestasikan dalam berbagai jenis dana. Ini berarti bahwa Anda dan orang-orang yang Anda cintai dapat menikmati yang terbaik dari 2 hal yaitu proteksi asuransi dan investasi atau investasi syariah.
Dengan potensi tingkat pengembalian yang tinggi, Anda dapat merencanakan masa pensiun yang nyaman, pendidikan anak-anak Anda atau apa pun juga yang anda dambakan. Anda juga punya fleksibilitas untuk mencairkan sebagian nilai tunai Anda jika tiba-tiba Anda membutuhkannya.
Dengan beragam keistimewaan penawaran dana PRUlink dan PRUlink syariah, Anda dapat dengan mudah memilih dana yang sesuai dengan kebutuhan pribadi dan profil risiko Anda. Raihlah kesempatan untuk membuat uang Anda bekerja lebih keras lagi untuk Anda! Dan nikmatilah ketenangan dengan memiliki proteksi yang layak Anda dapatkan.
Saat ini, tersedia 9 dana investasi PRUlink yang dapat Anda pilih atau Anda kombinasikan:
  • PRUlink Rupiah Indonesia Greater China  Equity Fund
  • PRUlink US Dollar Indonesia Greater China  Equity Fund
  • PRUlink Rupiah Managed Fund
  • PRUlink Rupiah Managed Fund plus
  • PRUlink USD Fixed Income Fund
  • PRUlink Rupiah Equity Fund
  • PRUlink Rupiah Equity Fund Plus
  • PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
  • PRUlink Rupiah Cash Fund
dan tersedia 3 dana investasi PRUlink syariah:
  • PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
  • PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
  • PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund

Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi atau investasi syariah yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
PRUlink Rupiah Indonesia Greater China  Equity Fund adalah dana investasi dalam mata uang Rupiah yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui penempatan dana, secara langsung dan/atau tidak langsung, terutama pada efek bersifat ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang tercatat, didirikan, atau melakukan kegiatan operasional utama di Indonesia dan kawasan Greater China (Cina, Hong Kong dan Taiwan).

PRUlink US Dollar Indonesia Greater China  Equity Fund adalah dana investasi dalam mata uang US Dollar yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui penempatan dana, secara langsung dan/atau tidak langsung, terutama pada efek bersifat ekuitas dari perusahaan-perusahaan yang tercatat, didirikan, atau melakukan kegiatan operasional utama di Indonesia dan kawasan Greater China (Cina, Hong Kong dan Taiwan).
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
PRUlink Rupiah Managed Fund plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat risiko investasi menengah-tinggi.
PRUlink USD Fixed Income Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
PRUlink Rupiah Equity Fund Plus bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portfolio secara aktif pada saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang lebih tinggi.
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pasar uang lainnya. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
PRUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi syariah dan saham syariah. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham syariah dan berkualitas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen-instrumen pasar uang syariah dan pendapatan tetap syariah seperti obligasi syariah dan instrumen pendaptan tetap syariah lainnya di pasar modal. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka menengah dan panjang yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.

Sumber: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/fund/funddescription/index.html
0 komentar
 
Support : Creating Website | PRU Banua | BAROKAH
Copyright © 27.03.2015. KONSULTAN KEUANGAN KELUARGA - All Rights Reserved
Modifikasi by Creating Website Published by PRU Banua
Proudly powered by Blogger